TINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARU

Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. 

Dalam melaksanakan terobosan tersebut Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, Mahkamah Agung dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung pada Jum’at, 14 Juli 2023.

Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam sambutannya bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ke depannya, menurut Pria kelahiran Baturaja,  perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara. 

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Ketua Mahkamah Agung menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Pada prakteknya, PT. Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

TINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARUTINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARU

Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. 

Dalam melaksanakan terobosan tersebut Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, Mahkamah Agung dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung pada Jum’at, 14 Juli 2023.

Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam sambutannya bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ke depannya, menurut Pria kelahiran Baturaja,  perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara. 

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Ketua Mahkamah Agung menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Pada prakteknya, PT. Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11666

KEBIJAKAN INI UNTUK MEMUDAHKAN KERJA JURU SITA

Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro itu manyampaikan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. 

“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan yang lainnya. 

Hadir sebagai peserta yaitu para hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Jawa Barat. (azh/IP/PN/Sobandi/photo:SNO&ADR)

MAHKAMAH AGUNG TERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI BPK RI

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini diberikan BPK karena Laporan Keuangan MA sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan. Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

Hadir mewakili Mahkamah Agung menerima LHP tersebut yaitu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjabat juga sebagai PLH Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. pada Senin, 10 Juli 2023 di Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih.

Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya. 

Achsanul dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang. 

Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (azh/RS/photo:YRZ&ADR)

MAHKAMAH AGUNG TERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI BPK RI

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini diberikan BPK karena Laporan Keuangan MA sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan. Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

Hadir mewakili Mahkamah Agung menerima LHP tersebut yaitu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjabat juga sebagai PLH Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. pada Senin, 10 Juli 2023 di Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih.

Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya. 

Achsanul dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang. 

Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (azh/RS/photo:YRZ&ADR)

KETUA MA: INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS ADALAH SENJATA KITA

Makassar-Humas: Mahkamah Agung selenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris pada pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Seluruh Indonesia pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Four Point Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, dan lainnya. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membina aparatur peradilan terkait teknis maupun administrasi yudisial bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa cita-cita membangun peradilan yang agung akan tercapai bila semua aparatur peradilan menjaga integritas dan profesionalitas dengan konsisten. 

“Integritas dan profesionalitas adalah senjata kita, tanpa kedua hal tersebut semua yang telah kita lakukan akan sia-sia. Seberapapun canggihnya teknologi yang kita miliki, jika kita tidak memiliki dua hal itu, maka kita hanya akan menghadapi kehancuran,” tegas orang nomor satu di Mahkamah Agung itu. 

Terkait peningkatan profesionalitas, Ketua Mahkamah Agung meminta aparatur peradilan untuk terus belajar menambah ilmu pengetahuan, khususnya terkait hukum. Belajar dari manapun dan kepada siapapun. 

Jika ilmunya sudah dimiliki, Ia memerintahkan agar aparatur peradilan memegang profesionialisme dengan teguh. Misalnya memutus perkara sesuai dengan ilmu yang telah dipelajari, bukan sesuai dengan arahan pimpinan, orang-orang tertentu, atau siapapun. 

“Gunakan ilmu tersebut untuk landasan bekerja dengan sebaik-baiknya, memutus perkara sesuai dengan ilmunya. Katakan sesuatu yang benar, meskipun itu pahit, jangan gentar, jangan mau diintervensi oleh apapun, oleh siapapun,” kata Guru Besar Univeritas Diponegoro itu. (azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)

JELANG PEMILU 2024, KETUA MA IMBAU APARATUR PERADILAN TIDAK MEMIHAK

Makassar-Humas: Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum. Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung imbau para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung. 

Alasan dari imbauan tersebut adalah untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, karena menurutnya, Mahkamah Agung adalah tumpuan terakhir saat terjadi sengketa dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. 

Imbauan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara hybrid pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Fourpoint Makasar. 

“Jangan sembarangan menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial. Karena persepsi masyakarakat belum tentu sama dengan apa yang kita dipikirkan,” tegas Ketua MA.

Acara Pembinaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan terkait teknis dan administrasi yudisial pada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, karena dapat menguatkan kembali tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. (Azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)

Mahkamah Agung Evaluasi Capaian Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035: Evaluasi Diri dan Merawat Rumah Bersama

Jakarta-Humas: Cetak Biru Pembaruan Peradilan diluncurkan pertama kali oleh Mahkamah Agung pada 2003. Peluncurannya dimaksudkan untuk menyediakan dokumen yang memuat arahan strategis bagi Mahkamah Agung serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai cita-cita terwujudnya badan peradilan yang independen. ”Pada 2010, Cetak Biru 2003 ditinjau ulang dan kemudian direvisi untuk memasukkan agenda-agenda pembaruan yang lebih luas, bukan hanya untuk Mahkamah Agung, namun juga untuk pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding,” demikian dijelaskan oleh Yang Mulia Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H., LL.M. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI yang juga sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, pada pembukaan kegiatan evaluasi Capaian Cetak Biru Pembaruan Peradilan Gelombang ke-1, bagi pengadilan-pengadilan di wilayah Indonesia bagian barat, pada Senin, 3 Juli 2023 di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Tim Pembaruan Peradilan dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI.

Berbagai agenda pembaruan peradilan amanat Cetak Biru telah dilaksanakan. Di antaranya adalah penerapan sistem kamar untuk mendorong konsistensi putusan, modernisasi bisnis proses pengadilan dan manajemen perkara menggunakan teknologi informasi, penguatan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakatmelalui, keterbukaan akses pada putusan pengadilan dan penguatan sistem pengawasan internal. Program-program tersebut merupakan turunan dari keempat misi Mahkamah Agung yang ditetapkan dalam Cetak Biru untuk mencapai visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan yang Agung. 
 

Dalam beberapa kesempatan Pimpinan MA mengakui bahwa telah banyak agenda pembaruan dilaksanakan di berbagai sektor, yang menghasilkan kemajuan dan modernisasi peradilan. Namun, Pimpinan MA menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pengadilan perlu terus ditingkatkan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan evaluasi untuk mengukur capaian Cetak Biru dengan menjaring aspirasi dan harapan dari internal badan peradilan maupun dari masyarakat, untuk memastikan pembaruan peradilan yang dilaksanakan Mahkamah Agung, sesuai dengan harapan dan dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. 


Kegiatan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan dilaksanakan untuk memenuhi amanat hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung pada November 2022 yang lalu. Evaluasi akan dilaksanakan dengan metode diskusi terbatas dengan perwakilan Hakim, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari seluruh lingkungan badan peradilan, dari wilayah Indonesia barat, tengah dan timur. Selain rangkaian diskusi terbatas dengan internal pengadilan, akan dilaksanakan juga diskusi terbatas dengan pemangku kepentingan eksternal pengadilan serta survei terhadap kalangan internal dan eksternal.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI, Sahwan, S.H., M.H., melaporkan kepada Yang Mulia Prof Takdir Rahmadi dan Yang Mulia Syamsul Maarif bahwa seri diskusi terbatas di Jakarta dihadiri oleh 96 (sembilan puluh enam) peserta yang dibagi menjadi dua gelombang. Seri diskusi gelombang pertama dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023 yang dibuka oleh Prof Takdir Rahmadi. Gelombang kedua seri diskusi ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2023 dan dibuka oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, sekaligus Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Yang Mulia Takdir Rahmadi menyatakan kegiatan evaluasi capaian Cetak Biru pada dasarnya adalah bentuk evaluasi diri bagi segenap anggota badan peradilan untuk mengidentifikasi apa yang selama ini masih kurang atau belum baik, serta bagaimana seharusnya agenda-agenda pembaruan dilaksanakan. 

Sementara itu, Yang Mulia Syamsul Maarif dalam sambutan pembukaannya untuk seri diskusi gelombang kedua pada 5 Juli 2023, mengibaratkan kegiatan evaluasi ini sebagai ikhtiar untuk merawat rumah bersama. Oleh karena itu, seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan ini diharapkan mau menyampaikan kondisi yang dirasakan dan dihadapi dalam pelaksanaan tugas di pengadilan masing-masing secara terbuka. Keterbukaan tersebut diharapkan kelak dapat membantu Tim Pembaruan Peradilan serta Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan rekomendasi serta agenda prioritas pembaruan yang tepat sasaran kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI. (Humas / Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA RI).

KETUA MA LEPAS TIGA KETUA PENGADILAN TINGGI

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin wisuda purnabakti tiga Ketua Pengadilan Tinggi pada Senin, 3 Juli 2023 secara virtual. Ketiga orang yang telah menyelesaikan masa baktinya di dunia peradilan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Gatot Suharnoto, S.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H.

Kesempatan pelepasan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Badan Pengawasan yang juga menjabat sebagai Plh Sekretaris Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Utara, dan Gubernur Sumatera Barat, serta para Ketua DPRD dan unsur Forum Komunikasi Daerah masing-masing provinsi.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan apresisasi yang setinggi-tinggi kepada tiga orang tersebut yang telah malang melintang berpuluh tahun mengabdi sebagai hakim di peradilan Indonesia. Ia berharap, semua tugas yang pernah diembannya dengan penuh integritas diganjar pahala oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Ia juga menyatakan bahwa dinamika karir aparatur negara, rotasi jabatan dan kepemimpinan  merupakan siklus yang wajar dan alamiah. Namun di balik dinamika tersebut, ada suatu pelajaran penting yang bisa dipetik dan direnungkan, yaitu bahwa tidak ada yang abadi di dunia ini, termasuk pangkat, kedudukan dan jabatan. Semua pengalaman tersebut hanyalah bersifat temporer. Dari yang bukan siapa-siapa, lalu diamanahi jabatan untuk waktu yang sementara, dan harus bersiap melepas semuanya kembali untuk tidak menjadi siapa-siapa.

Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan yang menjadikan pekerjaan bisa bernilai adalah ketika manusia mampu memanfaatkan semua karunia Allah ini sebagai ladang pengabdian yang disertai keikhlasan  di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ketika karunia jabatan, kita optimalkan sebagai ladang pengabdian, yang disertai ketulusan, itulah faktor utama yang membuat seseorang dapat merasakan kebahagiaan sejati dalam hidupnya,” terangnya.

Ia menekankan bahwa jika pengabdian tersebut dibarengi spirit keikhlasan, maka semuanya akan bernilai ibadah di sisi Allah Swt. Sebab tak ada yang sia-sia dalam perhitungan Tuhan. Sekecil-kecilnya amal kebaikan, pasti akan membawa kebahagiaan bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

“Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan, sementara dia beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (yakni kebahagiaan), dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”, katanya mengutip ayat Alquran Surah al-Nahl ayat 97.

Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berharap agar mereka tetap menjaga sillaturrahmi dengan Mahkamah Agung.

“Saya ucapkan selamat memasuki Purnabakti kepada Bapak-Bapak bertiga, dan selamat bergabung menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia). Semoga Allah Swt senantiasa memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada Bapak-Bapak sekeluarga,” tutupnya. (azh/RS/photo:SNO)

MAHKAMAH AGUNG FINALISASI DRAFT PKS DENGAN KOMISI YUDISIAL

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Mahkamah Agung dan Lembaga Yudisial melakukan finalisasi pembahasan Draft (rancangan) Nota Kesepahaman dan Naskah  Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 27 Juni 2023 di hotel Aryaduta, Jakarta. 

Plh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Inspektorat Wilayah II Suradi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sudah melakukan kerja sama dalam peningkatan peradilan Indonesia sejak lama. Kerja sama kali ini untuk memberikan payung hukum bagi kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik.

“PKS ini untuk konkritisasi kerja sama yang selama ini sudah terjalin,” ungkap Suradi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar menyampaikan bahwa PKS ini dibutuhkan kedua belah pihak untuk mengatur ruang lingkup kerja sama antara MA dan KY.  Ia menjelaskan ruang lingkup PKS tersebut di antaranya yaitu:
1.    Pertukaran data/informasi yang mendukung tugas dan fungsi MA-KY
2.    Pengupayaan peningkatan kesejahteraan, status, dan kedudukan jabatan hakim sesuai dengan fungsi dan tugas MA-KY
3.    Pengembangan pola komunikasi publik dalam isu-isu  kritis terkait hubungan MA-KY
4.    Akses terhadap penyelenggraan dan persidangan  untuk mendukung tugas dan fungsi MA-KY
5.    Kegiatan lain yang disepakati oleh MA-KY, dan lain-lain.

Sebagai informasi, lanjut Arie, pembahasan PKS ini sudah berjalan sejak tahun 2019. PKS ini berawal dari adanya pertukaran data antara Pusat Analisis dan Pelayanan Informasi Komisi Yudisial dengan Biro Kepegawain dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait data dan informasi sesuai tugas fungsi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Harapannya, dari PKS ini kerja sama yang sudah terjalin dengan sangat baik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan semakin baik lagi.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Hakim Yustisial, serta para pejabat struktural di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (azh/RS/photo:ARD)

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SE-KALIMANTAN BARAT

Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat, 23 Juni 2023 di hotel Sheraton, Bali. 

Acara yang diselenggarakan oleh LPS ini menghadirkan Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Mahkamah Agung sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pula oleh para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Denpasar sebagai peserta.

Kegiatan rutin yang telah dilakukan MA dan LPS dalam delapan tahun terakhir ini merupakan usaha bersama dalam meningkatkan sinergitas. Sebelumnya kegiatan serupa pernah dilaksanakan di Kota Bandung, Bandar Lampung, Denpasar, Yogyakarta,  dan Surabaya.

Ketua Mahkamah Agung yang hadir secara virtual imenyampaikan bahwa Mahkamah Agung turut aktif menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim usaha di Indonesia. Salah satu peran yang diberikan adalah dengan terus melakukan modernisasi pada core business utama yaitu penanganan perkara. 

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung Pada tahun 2022 telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. 

Menurutnya dengan berlakunya ketiga aturan ini, maka seluruh penanganan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, akan seluruhnya terhubung dalam satu sistem informasi.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universita Diponegoro ini mengungkapkan perkembangan sektor keuangan di Indonesia tumbuh dengan pesat seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, sebagaimana data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen. Tumbuhnya ekonomi masyarakat tersebut tentunya patut kita syukuri. Namun, ia mengingatkan, perlu segera mempersiapkan diri karena potensi meningkatnya sengketa hukum juga akan terjadi. 

“Oleh karena itu, selain pemahaman yang menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Tidak hanya masyarakat Indonesia, para investor atau pelaku usaha internasional harus terus diyakinkan bahwa penyelesaian sengketa hukum di Indonesia mempunyai regulasi yang solutif dan jangka waktu penyelesaian yang terukur. 

Selain akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung mengenai eksekusi, Mahkamah Agung juga menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sedang membahas rancangan perma tentang arbitrase, penanganan perkara lingkungan hidup dan beberapa aturan substantif lainnya.

Beberapa aturan ini diyakini akan membantu pemerintah dalam menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini metodologi baru penilaian rating kemudahan berusaha suatu negara sedang disosialisasikan, dikenal sebagai B-Ready. 

B-Ready akan menggantikan survey ease of doing business (eodb) yang selama ini dikenal. Penilaian baru nantinya akan lebih rinci, salah satunya adalah procedural certainty dan time standards dalam penyelesaian perkara. Saat ini Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung terus berupaya memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam rangka menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif LPS Lana Sulistianingsih menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU P2SK khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS. 

Lana berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, LPS dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya kepada para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (azh/RS)

Pontianak-Humas: Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Komisi IIII DPR RI mengunjungi Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jumat (14/07/2023). 

“Kunjungan kerja ini merupakan tugas Konstitusional DPR khususnya Komisi III dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kinerja dan anggaran terhadap mitra kerja di daerah,” ucap H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E saat membuka rapat kerja yang didampingi oleh 3 anggota komisi III DPR yakni H. M. Nasir Djamil, M.Si, Johan Budi Sapto Pribowo dan Novri Ompusunggu, S.H.,M.H.

Acara rapat kerja dimulai pada pukul 14.30 WIB, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak beserta jajarannya, Ketua PTUN Pontianak dan Kepala Dilmil I-05 Pontianak.

Pada kesempatan ini, Dr.Ifa Sudewi, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan perlunya pembentukan Pengadilan Negeri Kubu Raya dan pembangunan gedung PN Pontianak. Selanjutnya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menjelaskan permasalahan terkait eksekusi seperti perbedaan luas tanah dalam sertifikat dan keamanan.

Pada kesempatan yang sama, Susilowati Siahaan, S.H., M.H Ketua PTUN Pontianak juga memaparkan permasalahan eksekusi terkait perkara yang sudah diputus namun diperkarakan kembali di peradilan umum. 

“Perlunya tambahan anggaran untuk melaksanakan sidang keliling merupakan kendala yang dihadapi oleh Dilmil I-05 Pontianak,” tutur Kol. Chk. Setyanto Hutomo, S.H.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 17.00 WIB dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama.(rvs/em)

KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MEMBUKA ACARA PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas: Kegiatan persiapan PIPK ini sebagai langkah awalnya dimulainya kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk tahun 2023. Melalui kegiatan ini akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih solid dalam menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan PIPK sebagai sebuah bentuk pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan dan laporan BMN Mahkamah Agung sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H. M.H,. pada Rabu, 21 Juni 2023, di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.

Kegiatan PIPK ini telah diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Panduan Pelaksanaan, Penilaian, dan Tinjauan Pengendalian Intern pada Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penerapan PIPK sendiri memberikan beberapa manfaat, seperti;

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara,

2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan,

3. Meningkatkan keandalan laporan keuangan,

4. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara,

5. Meningkatkan reputasi institusi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan BMN yang memadai sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah.

Hasil dari kegiatan PIPK akan berdampak pada Opini BPK yang akan ditentukan apakah laporan keuangan dan laporan BMN layak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.

Lebih lanjut Karo Perlengkapan mengatakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, Tim PIPK Mahkamah Agung telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Tim Penilai di Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Penerap di satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh Tim PIPK Mahkamah Agung yang telah terlibat dan menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan saat ini.

“Tugas dari Tim PIPK ini saya tahu tidak gampang dan memiliki tanggung jawab yang besar karena terkait dengan akuntabilitas keuangan lembaga Mahkamah Agung hingga negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang besar bagi mereka yang ditugaskan sebagai tim PIPK untuk menjalankan tugasnya”, ujarnya.

Diharapkan pelaksanaan kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan melakukan evaluasi secara berkala dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memberikan laporan keuangan yang akurat, andal, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap institusi tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan PIPK dan pelaksanaan pengendalian intern pelaporan keuangan serta pengujian pengendalian intern pelaporan keuangan.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai tanggal 21-23 Juni 2023, diikuti oleh 64 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, dihadiri pejabat Eselon III dan IV pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. (enk/RS/photo:ims).