Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, biaya hak kepaniteraan terdiri 2 (dua) golongan, hak kepaniteraan dan hak kepaniteraan lainnya.
Hak kepaniteraan, meliputi biaya:
- pendaftaran gugatan atau permohonan, per perkara Rp. 30.000,-,
- biaya pendaftaran permohonan banding, per perkara Rp. 50.000,-,
- biaya pendaftaran permohonan kasasi, per perkara Rp. 50.000,-,
- biaya pendaftaran permohonan peninjauan kembali, per perkara Rp. 200.000,-,
- biaya pendaftaran permohonan hak uji materiil, per perkara.Rp. 50.000,-
Hak kepaniteraan lainnya, meliputi biaya:
- Penyerahan Salinan putusan/penetapan pengadilan, per lembar Rp. 500,-
- Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/ Tergugat/ Pelawan/ Terlawan/ Pembantah/ Terbantah/Pemohon/Termohon Rp. 10.000,-
- Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/ Terlawan/ Terbentah/ Termohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman Rp.10.000,-
- Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/ Tergugat/ Pelawan/ Terlawan/ Pembantah/ Terbantah Rp.10.000,-
- Relaas Panggilan Saksi Penggugat Rp.10.000,-
- Relaas Panggilan Saksi Tergugat Rp.10.000,-
- Relaas Panggilan Ahli Penggugat Rp.10.000,-
- Relaas Panggilan Ahli Tergugat Rp.10.000,-
- Relaas Panggilan Penterjemah Rp.10.000,-
- Pemeriksaan Setempat Permohonan dari Penggugat/ Tergugat/ Pelawan/ Terlawan/ Pembantah/Terbantah/Pemohon/Termohon Rp.10.000,-
- Pendaftaran Permohonan Sita Rp.25.000,-
- Penetapan Sita Rp.25.000,-
- Berita Acara Penyitaan Rp.25.000,-
- Surat Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Rp.10.000,-
- Surat Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Rp.10.000,-
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp.10.000,-
- Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp.25.000,-
- Penetapan Pengangkatan Sita Rp.25.000,-
- Berita Acara Pengangkatan Sita Rp.25.000,-
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat /Pelawan/ Pembantah Rp.10.000,-
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/ Terlawan/ Terbantah Rp.10.000,-
- Penetapan Penawaran Pembayaran Rp.10.000,-
- Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000,-
- Berita Acara Konsinyasi Rp.10.000,-
- Redaksi Putusan/Penetapan Rp.10.000,-
___________________________________________________________________________________________________________
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR: 58A Tahun 2019 TENTANG BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI BOGOR KELAS I B
BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN
NO |
NAMA KECAMATAN |
KELURAHAN |
BIAYA |
1. |
BOGOR UTARA |
1. Kelurahan Bantarjati 2. Kelurahan Tegal Gundil 3. Kelurahan Cibuluh 4. Kelurahan Tanah Baru 5. Kelurahan Ciluar 6. Kelurahan Cimahpar 7. Kelurahan Kedung Halang 8. Kelurahan Ciparigi |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
2. |
BOGOR SELATAN |
1. Kelurahan Empang 2. Kelurahan Lawang Gintung 3. Kelurahan Batu Tulis 4. Kelurahan Bondongan 5. Kelurahan Pamoyanan 6. Kelurahan Ranggamekar 7. Kelurahan Mulyaharja 8. Kelurahan Cikaret 9. Kelurahan Bojongkerta 10. Kelurahan Rancamaya 11. Kelurahan Kertamaya 12. Kelurahan Harjasari 13. Kelurahan Muarasari 14. Kelurahan Genteng 15. Kelurahan Pakuan 16. Kelurahan Cipaku |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
3. |
BOGOR TIMUR |
1. Kelurahan Baranangsiang 2. Kelurahan Sukasari 3. Kelurahan Tajur 4. Kelurahan Katulampa 5. Kelurahan Sindang Sari 6. Kelurahan Sindang Rasa |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
4. |
BOGOR BARAT |
1. Kelurahan Menteng 2. Kelurahan Pasir Kuda 3. Kelurahan Pasir Jaya 4. Kelurahan Pasir Mulya 5. Kelurahan Gunung Batu 6. Kelurahan Bubulak 7. Kelurahan Situ Gede 8. Kelurahan Margajaya 9. Kelurahan Balumbang Jaya 10. Kelurahan Semplak 11. Kelurahan Cilendek Timur 12. Kelurahan Cilendek Barat 13. Kelurahan Curug 14. Kelurahan Loji 15. Kelurahan Curug Mekar 16. Kelurahan Sindang Barang |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
5. |
BOGOR TENGAH |
1. Kelurahan Pabaton 2. Kelurahan Tegallega 3. Kelurahan Sempur 4. Kelurahan Babakan Pasar 5. Kelurahan Panaragan 6. Kelurahan Cibogor 7. Kelurahan Babakan 8. Kelurahan Paledang 9. Kelurahan Ciwaringin 10. Kelurahan Gudang 11. Kelurahan Kebon Kalapa |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
6. |
TANAH SAREAL |
1. Kelurahan Tanah Sareal 2. Kelurahan Kebon Pedes 3. Kelurahan Kedung Badak 4. Kelurahan Kedung Jaya 5. Kelurahan Kedung Waringin 6. Kelurahan Sukaresmi 7. Kelurahan Sukadamai 8. Kelurahan Mekarwangi 9. Kelurahan Kencana 10. Kelurahan Kayumanis 11. Kelurahan Cibadak |
Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 Rp. 125.000 |
CATATAN:
- Jika pada waktu yang sama panggilan/pemberitahuan kepada lebih dari seorang pada alamat kecamatan yang sama, maka panggilan/pemberitahuan selebihnya dikenakan biaya Rp. 50.000,-
- Biaya panggilan umum melalui Pemerintah Kota Bogor Rp. 125.000,-
- Biaya Panggilan melalui iklan surat kabar Rp 1.500.000,-
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan melalui delegasi pengadilan negeri lain mengikuti biaya panggilan yang ditetapkan pengadilan negeri tersebut dengan ditambah biaya pengiriman Pos dan Wesel.
____________________________________________________________________________________________________________________________
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR: 58A MARET TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI BOGOR KELAS I B
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA
NO |
URAIAN |
RINCIAN |
KETERANGAN |
1. |
PERKARA PERMOHONAN Panjar Biaya Proses: Biaya tetap Rp. 121.000,- Biaya tidak tetap: · Penyumpahan 2 saksi Rp. 20.000,- · 2 kali panggilan pemohon.
|
Biaya tetap meliputi: · Bea Meterai Rp. 6.000,- · Pendaftaran Rp. 30.000,- · Hak redaksi Rp. 10.000,- · Biaya Proses Rp.75.000,- Jumlah Rp. 121.000,-
|
|
2. |
PERKARA GUGATAN Panjar Biaya Proses: Biaya tetap Rp. 121.000,- Biaya tidak tetap: · 2 x panggilan penggugat · 3 x panggilan tergugat · 4 x upah juru sumpah = Rp.40.000,- · Mediasi Penggugat & Tergugat masing-masing 2x |
Biaya tetap meliputi: · Bea Meterai Rp. 6.000,- · Pendaftaran Rp.30.000,- · Hak redaksi Rp. 10.000,- · Biaya Proses Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 121.000,-
|
|
3 |
PERKARA PERLAWANAN ATAS PUTUSAN VERSTEK
Panjar Biaya Proses: Biaya tetap Rp. 121.000,- Biaya tidak tetap: · 2 x panggilan Pelawan · 3 x panggilan Terlawan 4 x upah juru sumpah = Rp.40.000,- |
Biaya tetap meliputi: · Bea Meterai Rp. 6.000,- · Pendaftaran Rp.30.000,- · Hak redaksi Rp. 10.000,- · Biaya Proses Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 121.000,-
|
|
4 |
PERLAWANAN ATAS SITA EKSEKUSI
Panjar Biaya Proses: Biaya tetap Rp. 121.000,- Biaya tidak tetap: · 2 x panggilan Pelawan · 3 x panggilan Terlawan 4 x upah juru sumpah = Rp.40.000,- |
Biaya tetap meliputi: · Bea Meterai Rp. 6.000,- · Pendaftaran Rp.30.000,- · Hak redaksi Rp. 10.000,- · Biaya Proses Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 121.000,-
|
|
5 |
PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Panjar Biaya Proses: Biaya tetap Rp. 121.000,- Biaya tidak tetap: · 2 x panggilan Pelawan · 3 x panggilan Terlawan 4 x upah juru sumpah = Rp.40.000,- |
Biaya tetap meliputi: · Bea Meterai Rp. 6.000,- · Pendaftaran Rp.30.000,- · Hak redaksi Rp. 10.000,- · Biaya Proses Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 121.000,-
|
|
6. |
PERKARA BANDING a. Biaya tetap: Rp. 350.000,- b. Biaya tidak tetap: · Pemberitahuan akta banding kepada Terbanding · Pemberitahuan memori banding kepada Termohon Banding (jika mengajukan memori) · Pemberitahuan kontra memori banding Pemohon Banding (jika mengajukan kontra memori) · Pemberitahuan memeriksa berkas kepada Pembanding · Pemberitahuan memeriksa berkas kepada Terbanding · Pemberitahuan putusan banding kepada Pembanding. · Pemberitahuan putusan banding kepada Terbanding. |
Biaya tetap meliputi: · Pendaftaran banding Rp. 50.000,- · Biaya proses pada Pengadilan Tinggi Rp. 150.000,- · Biaya Proses & Biaya Kirim Rp.150.000,- Jumlah Rp.350.000,- |
|
7 |
PERKARA KASASI: a. Biaya tetap Rp. 700.000,- b. Biaya tidak tetap: · Pemberitahuan akta kasasi kepada Termohon · Pemberitahuan memori kasasi kepada Termohon · Pemberitahuan kontra memori kasasi kepada Pemohon · Pemberitahuan putusan kepada pemohon kasasi · Pemberitahuan putusan kepada Termohon kasasi
|
Biaya tetap meliputi: · Pendaftaran Rp. 50.000,- · Biaya kasasi Rp. 500.000,- · Biaya Proses & Biaya Kirim Rp. 150.000,- Jumlah Rp. 700.000,-
|
|
8 |
PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK) : a. Biaya tetap Rp. 2.850.000,- b. Biaya tidak tetap: · Pemberitahuan pernyataan dan alasan PK kepada Termohon PK · Pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada Pemohon PK · Pemberitahuan penyampaian kontra memori PK · Pemberitahuan bunyi putusan kepada Termohon PK
|
Biaya tetap meliputi: · Pendaftaran Rp.200.000,- · Biaya PK Rp. 2.500.000,- · Biaya Proses Rp.150.000,- Jumlah Rp. 2.850.000,-
|
|
9 |
SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT (CONSERVATOIR BESLAG)
|
Biaya tetap meliputi: Bea meterai Rp. 12.000,- Hak redaksi Rp. 10.000,- Penetapan sita Rp. 25.000,- Biaya Proses Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 97.000,- Biaya Tidak Tetap meliputi : · Biaya Panitera / Jurusita yang melaksanakan sita Rp. 200.000,- · Biaya 2 orang saksi pegawai pengadilan sebagai saksi Rp. 300.000,- · Biaya pendaftaran Sita / pemberitahuan pelaksanaan sita kepada : -Termohon : Rp 125.000,- -Lurah Setempat : Rp. 150.000,- -BPN (dalam hal objeknya bersertifikat) Rp. 200.000,- -Biaya Delegasi disesuaikan dengan Pengadilan Negeri Setempat
*Setiap penambahan 1 pihak Termohon Rp 200.000,- *Biaya Delegasi Sita Rp 200.000,- *Untuk Panggilan/Pemberitahuan Delegasi dikenai biaya pengiriman Pos/Wesel sesuai Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
Yang disita barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Tergugat |
10 |
SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK PENGGUGAT (REVINDICATOIR BESLAG) |
Biaya Tetap meliputi : -Bea Materai : Rp. 12.000,- -Hak Redaksi : Rp. 10.000,- -Penetapan Sita : Rp 25.000,- -Biaya Proses : Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 122.000,-
Biaya Tidak Tetap meliputi : · Biaya Panitera / Jurusita yang melaksanakan Sita Rp. 250.000,- · Biaya 2 orang pegawai pengadilan negeri sebagai saksi (per orang Rp 200.000,-) Rp. 400.000,- · Biaya Pendaftaran sita/pemberitahuan pelaksanaan sita kepada : -Termohon Sita Rp 125.000,- -Lurah Setempat Rp 150.000,- -BPN (dalam hal objeknya bersertifikat) Rp 125.000,-
*Setiap penambahan 1 pihak Termohon Rp 200.000,- *Biaya Delegasi Sita Rp 200.000,- *Untuk Panggilan/Pemberitahuan Delegasi dikenai biaya pengiriman Pos/Wesel sesuai Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
|
11 |
SITA EKSEKUSI |
Biaya Tetap meliputi : -Bea Materai : Rp. 12.000,- -Hak Redaksi : Rp. 10.000,- -Penetapan Sita : Rp 25.000,- -Biaya Proses : Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 122.000,-
Biaya Tidak Tetap meliputi : Biaya Tidak Tetap meliputi : · Biaya Panitera / Jurusita yang melaksanakan Sita Rp. 250.000,- · Biaya 2 orang pegawai pengadilan negeri sebagai saksi (per orang Rp 200.000,-) Rp. 400.000,- · Biaya Pendaftaran sita/pemberitahuan pelaksanaan sita kepada : -Termohon Sita Rp 125.000,- -Lurah Setempat Rp 150.000,- -BPN (dalam hal objeknya bersertifikat) Rp 125.000,-
*Setiap penambahan 1 pihak Termohon Rp 200.000,- *Biaya Delegasi Sita Rp 200.000,- *Untuk Panggilan/Pemberitahuan Delegasi dikenai biaya pengiriman Pos/Wesel sesuai Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
|
11 |
TEGORAN / AANMANING:
|
Biaya Tetap meliputi : -Bea Materai : Rp. 12.000,- -Hak Redaksi : Rp. 10.000,- -Penetapan Sita : Rp 25.000,- -Biaya Proses : Rp. 75.000,- Jumlah Rp. 122.000,-
Biaya Tidak tetap meliputi : · Biaya 2 (dua) kali penggilan kepada Termohon (Sesuai Radius) · Setiap penambahan 1 pihak termohon Rp 125.000,- · Untuk Panggilan/Pemberitahuan Delegasi dikenai biaya pengiriman Pos/Wesel sesuai Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. |
|
8. |
EKSEKUSI PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP : a. Untuk tahap Aanmaning
b. Untuk tahap penetapan eksekusi pengosongan - pembongkaran
c. Untuk tahap pelaksanaan eksekusi pengosongan - pembongkaran
|
Biaya tetap meliputi : -Penetapan Tegoran : Rp 25.000,- -Redaksi : Rp 10.000,- -Materai : Rp 6.000,- -Biaya Proses : Rp 75.000,- Jumlah Rp 116.000,-
Biaya tidak tetap meliputi : -Biaya Panggilan kepada Termohon Rp 125.000,- *Setiap penambahan 1 pihak termohon Rp 125.000,-
Biaya tetap meliputi : -Bea Materai Rp 6.000,- -Hak Redaksi Rp 10.000,- -Penetapan Rp 25.000,- Jumlah Rp 41.000,-
Biaya tidak tetap -Pemberitahuan Penetapan eksekusi kepada Termohon Rp 125.000,- *Setiap penambahan 1 pihak termohon Rp 125.000,-
Biaya tetap meliputi : -Bea Materai Rp 6.000,- -Hak Redaksi Rp 10.000,- -Penetapan Rp 25.000,- Jumlah Rp 41.000,-
Pemberitahuan pengosongan 2 (dua) kali sesuai radius (Lampiran I) Pelaksanaan Pengosongan Rp 6.764.000,-
|
|
|
LELANG |
Biaya tetap meliputi : -Penetapan Lelang : Rp 25.000,- -Redaksi : Rp 10.000,- -Materai : Rp 6.000,- -Biaya Proses : Rp 75.000,- Jumlah Rp 116.000,-
Biaya tidak tetap meliputi : -Pengumuman lelang di koran 2 kali (2 x Rp 1.500.000,-) Rp 3.000.000,- -Pemberitahuan Lelang 2 kali (2 x Sesuai Radius) -Pelaksanaan Lelang Rp 2.684.000,- *Biaya Delegasi Lelang Rp 200.000,- * Untuk Panggilan/Pemberitahuan Delegasi dikenai biaya pengiriman Pos/Wesel sesuai Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
|
|
KONSINYASI |
Biaya tetap meliputi : -Penetapan : Rp 25.000,- -Redaksi : Rp 10.000,- -Materai : Rp 6.000,- -Biaya Proses : Rp 75.000,- Jumlah Rp 116.000,-
Biaya Tidak tetap meliputi · Panggilan Pemohon (Sesuai Radius) · Panggilan Termohon (Sesuai Radius) · Pelaksanaan Rp 286.000,-
*Penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya Rp 600.000,-
|
|
|
PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN MELALUI APLIKASI E-COURT |
Biaya pendaftaran melalui aplikasi e-court dihitung berdasarkan e-SKUM yang ada di aplikasi e-court dengan tidak memperhitungkan biaya panggilan kepada pihak Penggugat |
|